JEMBER, BANGSAONLINE.com – Sejumlah persoalan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang terjadi di Kabupaten Jember nantinya akan dibahas dan disidangkan di Bawaslu Jawa Timur.
Diketahui bahwa persoalan Pemilu tersebut di antaranya, ratusan suara milik Partai Gerindra untuk pemilihan Calon Legislator (Caleg) DPRD Jawa Timur raib di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Juga terkait persoalan caleg DPRD Jember dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan (dapil) 2.
Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jember Thobroni Pusaka mengatakan, terkait persoalan yang ada saat pelaksanaan pemilu kemarin, nantinya akan dibahas berikutnya di Bawaslu Provinsi. Seperti saat rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ada protes dari saksi Gerindra.
“Kami kemudian menganalisis bukti-bukti keberatan di rekapitulasi, hanya bukti di empat kelurahan yang lengkap,” kata Thobroni saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (21/5) malam.
Menurut Thobroni, ada 1.500 suara hilang di tujuh kelurahan yang dilaporkan. “Tapi mereka tak punya bukti cukup. Hanya (ada bukti) empat kelurahan, dan ada 500 suara yang hilang,” katanya.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Lima ratus suara hilang ini diketahui dari perbedaan data perolehan suara di formulir DAA dan DA1. “Dari (tambahan suara hilang sebanyak) 500 itu, tidak bisa mengubah perolehan kursi Gerindra di DPRD Provinsi,” kata Thobroni.
Bagaimana bisa 500 suara itu hilang? “Kebanyakan salah input (memasukkan data),” kata Thobroni.
Sementara itu terkait persoalan yang dialami caleg DPRD Jember dari Partai Hanura di dapil 2, nantinya juga akan ikut dilimpahkan ke provinsi. “Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, temuan pelanggaran administratif disidangkan di Bawaslu provinsi,” katanya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ariandri Shifa Laksono, caleg DPRD Jember dari Hanura nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II, tidak tercantum dalam surat suara. Dalam surat suara justru tercantum nama Sugeng Hariyadi, caleg yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kesalahan ini membuat Jumadi Made, saksi Partai Hanura, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu.
Thobroni juga mengatakan, pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu satu atau dua hari ini, karena terkait dengan Komisi Pemilihan Umum RI. Ia membenarkan jika kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi setelah putusan sidang administratif keluar.
Baca Juga: Akhiri Kampanye, Repnas Prabowo-Gibran Gaungkan Pilpres Satu Putaran
“Putusan itu bisa digunakan untuk ke MK sebagai tindak lanjut dari sidang administratif di Bawaslu (Provinsi Jatim). Bawaslu Jember hanya menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam persidangan. Bawaslu Jember bisa menjadi saksi,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News