Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024 Petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih Pilkada 2024 di Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com memetakan 32 kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.

"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," kata anggota , Wiwin Riza Kurnia, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Menurut dia, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.

"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat, tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih, dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," ujarnya.

Selain itu, kata Wiwin, juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan Coklit, kemudian pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital

Dijelaskan, fokus pengawasan pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan, dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU serta memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," paparnya.

Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, kata Wiwin, telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

"Total 32 Posko Aduan Masyarakat, yakni satu di Kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO