JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jember meminta panitia Sholawat Akbar untuk menunda jadwal kegiatan yang digelar pada hari ini, Rabu (10/1/2024). Sebab, agenda tersebut berpotensi melanggar regulasi, dan sesuai dengan PKPU nomor 20 soal aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan bahwa potensi pelanggaran sangat kuat dalam acara itu. Apalagi, Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres nomor urut diagendakan hadir.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
"Jadi, kami memang harus mengawal sesuai dengan tugas Bawaslu itu sendiri. Selain itu, ini juga sesuai ketentuan PKPU nomor 20, sebelum tanggal 21 Januari, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye akbar dalam jumlah besar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia pun menjelaskan, jumlah masyarakat yang hadir diprediksi mencapai 50 ribu, dari berbagai daerah khususnya tapal kuda.
"Dari jumlah tersebut sudah jelas mengapa bawaslu meminta penundaan," katanya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Pihaknya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan panitia agar pelaksanaan kegiatan yang berpotensi jadi ajang kampanye ini untuk ditunda, namun tetap bersikukuh digelar.
"Jadi saya sudah komunikasi tapi tetap dilaksanakan oleh panitia," ucap Sanda.
Ia pun menyebut, untuk aturan sebenarnya yang diperbolehkan baru rapat terbatas, jumlah peserta yang boleh hadir sesuai PKPU sejumlah 1.000 orang untuk tingkat kabupaten. Kemudian tingkat provinsi 2.000 orang dan nasional 3.000 orang.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024
Lebih lanjut, Sanda mengatakan, pelaksana kegiatan solawat kebangsaan hanya melakukan izin keramaian kegiatan masyarakat di kepolisian. Berdasarkan pantuan BANGSAONLINE.com di lapangan, Gibran dijadwalkan akan hadir dan Bawaslu Jember akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di sana. (aji/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News