MALANG, BANGSAONLINE.com - Empat tersangka kasus narkoba jenis ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Malang Kota. Mereka ditangkap di hari yang sama, Rabu (12/6) di tempat kos dan rumah masing-masing. Keempat tersangka ialah MSP (23) warga Pandanwangi Blimbing dan MIR (19) warga Sawojajar Kedungkandang Kota Malang. Dua lainnya JSP (22) warga Pakis dan MIL (24) warga Kalisongo Kabupaten Malang.
"Mereka terancam pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba. Ancaman kurungan penjaranya antara 4 sampai 20 tahun lamanya," kata Wakapolres Malang Kota Kompol Ari Trestiawan, Jumat (21/6).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi antara satu tersangka dengan tersangka lainnya via jasa kurir pengiriman. Bahkan adakalanya pesanan sampai ke luar daerah, di antaranya Medan.
Menurut pengakuan tersangka, per poket berisi 6 gram dijual seharga Rp 100 ribu. Dari penjualan itu, tersangka meraup keuntungan per poketnya Rp 50 ribu. Namun demikian, para tersangka ini mengaku belum menikmati hasil keuntungannya.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan 4 tersangka, seberat 373,52 gram ganja siap jual," pungkasnya. (iwa/thu/ns)
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News