Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, mewakili Kepala Kejari. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Gakkum Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:
- Timbang Narkoba di Kamar Kos, Pria di Kepanjen Malang Ditangkap Polisi
- Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot dengan Kerugian Capai Rp2,1 M
- Kejari Kota Malang Terima Audit Dugaan Korupsi Aset, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
- Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Bayanullah menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah pada periode November 2025 hingga April 2026. Tujuan utama kami adalah transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dilarutkan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi pelaku tindak pidana bahwa hukum ditegakkan hingga tahap eksekusi.
Selain itu, keterlibatan berbagai instansi menunjukkan sinergi aparat penegak hukum di Kota Malang dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




