Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres , berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.

Kasi Humas Polres Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten . ABD dibekuk di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet

“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres , Sabtu (28/10/2023).

Ia mengatakan barang bukti berupa 200,52 gram sabu tersebut sudah dikemas dalam 12 poket. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

Taufik mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten . Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten dan sekitarnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres ,” pungkasnya.

Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres .

Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dad/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO