MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. ABD dibekuk di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).
Ia mengatakan barang bukti berupa 200,52 gram sabu tersebut sudah dikemas dalam 12 poket. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Taufik mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” pungkasnya.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.
Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dad/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News