MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang meringkus 2 pengedar narkoba di Kecamatan Jabung. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5.000 butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa para tersangka yang dibekuk ialah AH (29) serta NF (29), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Kami berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan, penangkapan bermula atas informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Jabung. Alhasil, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.
Saat itu, polisi menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo. Petugas juga mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya (pil koplo),” kata Taufik.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Rencananya, paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Taufik. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News