Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Vanessa Angel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dengan terdakwa Vanessa Angel memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (26/6). Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri, Rabu (26/6).

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwasi menilai Vanessa Angel  terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ungkap Dwi Purwadi

Setelah amar putusan dibacakan majelis hakim, Vanessa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan menyatakan menerima putusan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

"Menerima majelis hakim," kata terdakwa Vanessa Angel.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Vanessa Angel tetap menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Harusnya putusannya bebas. Kenapa bebas? Kalau (menerapkan) UU ITE itu Vanessa enggak kena, karena dia tidak menyebarkan (foto asusila), cuma chatting-an pribadi. Chattingan pribadi itu dilindungi Undang-Undang," kata penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik.

Baca Juga: Inul Daratista Rayakan Ultah Anak Selama 3 Hari Berturut-turut, Undang Adella hingga New Monata

Dalam kesempatan itu, Malik juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli memberikan keterangan yang menyatakan Vanessa tidak bersalah.

Sedangkan saksi yang diajukan JPU banyak yang tidak hadir, termasuk saksi Rian Subroto yang disebut sebagai pemakai jasa Vanessa.

"Yang hadir hanya dari pihak hotel," pungkasnya. (ana/rev)

Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Situasi Kamar Mayat RS Bhayangkara Surabaya Usai Terjadinya Kecelakaan Artis Vanessa Angel':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO