SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pelajar SMA harus berurusan dengan PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran sebagai mucikari prostitusi online.
IP (17) yang masih pelajar di salah satu SMA negeri itu, ditangkap oleh polisi di Hotel Narita, Jalan Barata Jaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Penangkapan mucikari online tersebut, berawal dari temuan polisi Saiber adanya terkait adanya perdagangan orang di media sosial Facebook bernama ‘Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun’ dan Telegram bernama LEO.
Kemudian, selama penyidikan ternyata IP telah memasarkan dua gadis yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur untuk melayani para pria hidung belang.
Dua korban yang dipekerjakan pelaku, diantaranya CH (16) warga Sidoarjo, dan HM (16) warga Surabaya. Keduanya dijual oleh IP dengan harga bervariasi, mulai harga Rp550.000-Rp1.000.000.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, kedua korban dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) dan teman tidur pria.
“Harga yang ditawarkan oleh IP bervariasi. Bila hanya menemani tidur seharga Rp. 550.000 namun bila menemani pelanggan minum dan tidur maka bisa mencapai Rp1.000.000,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Dari keterangan IP, lanjut Yoga, dirinya telah menjual para korbannya tersebut, sebanyak dua kali.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya diberikan uang 20% dari uang yang dibayar oleh pelanggan. Sekitar 150 ribu hingga 200 ribu,” tambahnya.
Selama pemeriksaan terhadap pelaku, korban melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang di Hotel Narita. Sedangkan, hasil yang didapat dari prostitusi itu, digunakan untuk berfoya-foya dan gaya hidup mewah.
Menurut Yoga, media sosial Telegram yang dimiliki oleh pelaku, banyak diikuti beberapa pria yang mayoritas masih pelajar atau masih dibawah umur.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
“Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan prostitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar,” tutup Yoga Prihandono.
Akibatnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.
Sedangkan pelaku IP sekarang masih di titipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak. (rus/sis)
Baca Juga: Pelaku Curanmor Madura yang Dibekuk di Taman Bungkul Gunakan Mobil Milik Pengusaha Kos Ketintang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News