PACITAN, BANGSAONLINE.com - Agenda pleno KPU terkait penetapan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih yang semula dijadwalkan Kamis (4/7) hari ini, harus ditunda. Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, penundaan ini setelah pihaknya menerima surat edaran dari KPU RI pada Rabu (3/4) malam kemarin, sekira pukul 22.30 WIB. Surat tersebut terkait arahan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih.
"Tadi malam sekira pukul 22.30 WIB, kita menerima surat edaran dari KPU RI untuk menunggu petunjuk lebih lanjut soal pleno terbuka penetapan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih. Sehingga sampai saat ini kita belum bisa memastikan kapan pleno akan dilaksanakan," kata Sulis Setyorini, Kamis (4/7).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut komisioner KPU berhijab ini, pihaknya tidak akan bisa melangkah sebelum ada petunjuk resmi dari pusat (KPU RI). Ditanya terkait ketentuan yang mengharuskan digelarnya pleno penetapan kursi maksimal tiga hari pasca diterimanya BRPK dari MK, ia kembali menegaskan jika dirinya tetap menunggu instruksi KPU RI.
"Kita tetap menunggu instruksi dari KPU RI, dan memastikan kalau di Pacitan memang tidak ada sengketa hasil Pileg 2019. Setelah nanti ada surat edaran dari KPU, paling lambat lima hari, kita harus melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News