Banyak Tempat Kegiatan Tanpa Dokumen Amdal Lalin, Dishub Pacitan Godok Perbup

Banyak Tempat Kegiatan Tanpa Dokumen Amdal Lalin, Dishub Pacitan Godok Perbup H. Wasy Prajitno, Kepala Dishub Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan Wasy Prajitno mengatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Bupati perihal penerapan Amdal Lalin bagi semua tempat kegiatan. Sebab diakuinya, selama ini hampir semua tempat kegiatan, baik swasta maupun pemerintah di Pacitan yang belum memiliki amdal lalin tersebut.

Bahkan Wasy memperkirakan di Pacitan belum satu pun tempat kegiatan yang sudah melengkapi syarat dokumen amdal lalin. Seperti rumah sakit, klinik swasta, pasar, restoran, pusat pertokoan, atau perbelanjaan dan perhotelan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata

"Kita memang belum memiliki Perda yang mengatur masalah amdal lalin. Karena itu, saat ini tengah kita bahas dengan Bagian Hukum guna penerbitan Perbup. Soal Perda, nanti akan kita susun sambil berjalan. Sebab kondisinya memang sudah sangat mendesak," kata Wasy yang saat itu tengah perjalanan menuju Yogyakarta, Senin (22/7).

Wasy menyebutkan, amdal lalin bukan hanya target dari pemkab, namun jajaran lalu lintas di Mapolres dan Polda juga menginginkan agar ketentuan aturan itu bisa segera dilaksanakan bagi semua tempat kegiatan. "Ini target kami (Dishub) dan jajaran lalu lintas. Karena itu akan segera kita tertibkan," tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi perihal rencana penyusunan Perbup soal amdal lalin. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, pejabat yang baru saja dilantik itu belum menjawab. (yun/rev)

Baca Juga: Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO