PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan serius dengan inisiatifnya mengajukan draft Peraturan Bupati (Perbup) soal amdal lalin. Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pacitan Agus Winarno mengatakan, saat ini draft Perbup yang mengatur amdal lalin sudah disampaikan ke Bagian Hukum.
"Kami serius menindaklanjuti aturan kewajiban melengkapi amdal lalin bagi semua tempat kegiatan. Saat ini draft Perbup sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum," kata Agus, Selasa (30/7).
Baca Juga: Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Menurut Agus, banyak kriteria yang diatur di dalam draft Perbup amdal lalin, yang didasarkan atas Permenhub 75/15. Di antaranya bagi SPBU yang mengoperasionalkan satu dispenser wajib untuk melengkapi amdal lalin. Begitupun dengan hotel, klinik, rumah sakit, atau tempat kegiatan lainnya yang menggunakan lahan di atas 2.000 meter persegi.
"Bagi rumah sakit dengan minimal 50 tempat tidur, hotel 50 kamar, klinik bersama minimal 10 kamar dan tempat praktek dokter, serta stasiun BBM dengan 1 dispenser, itu wajib melengkapi amdal lalin. lebih detailnya diatur di Permenhub 75/15," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum menjawab. (yun/rev)
Baca Juga: Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News