PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu saat musim mudik lebaran nanti. Ketentuan pembatasan tersebut merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/19 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan Agus Winarno mengatakan, mulai tanggal 30 Mei hingga 8 Juni nanti untuk kendaraan angkutan barang dengan tonase besar termasuk angkutan material, sementara waktu dilarang beroperasi. Terutama di jalur jalan nasional, provinsi, kabupaten, serta ruas jalan tol.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pemudik Lakukan Karantina Mandiri
Hal tersebut bertujuan memperlancar arus mudik maupun balik saat cuti lebaran nanti. Selain itu, juga meminimalisir terjadinya kasus laka lantas saat musim lebaran.
"Semua kendaraan angkutan barang dengan sumbu roda tiga atau lebih, kereta tempel, maupun gandengan, dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran nanti. Utamanya di jalur jalan nasional, provinsi, kabupaten maupun jalan tol," kata dia, Jumat (24/5).
Selain itu, selama masa lebaran unit timbangan juga ditutup. "Operasional akan kembali normal setelah tanggal 8 Juni nanti," imbuhnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Agus menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi seperti angkutan bahan bakar minyak, pupuk, ternak, bahan kebutuhan pokok, serta air mineral kemasan. "Selain itu, memang harus cuti tak boleh beroperasi," pungkas dia. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News