Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA

Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA Saudji bersama kuasa hukum Chairun S.H. menunjukkan bukti gugatan PTUN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji yang dicoret panitia Pilkades karena dianggap terpidana korupsi, terus melakukan upaya hukum.

Saudji menggandeng advokat dan konsultan hukum S.C & Associates terdiri Sartito Aji Heryanto, S.H. (ketua), Chairun SH, CLA, dan Mauren M Tumiwa S.H. menggugat panitia Pilkades Sembayat, badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW

Saudji juga melakukan perlawanan terhadap Bupati dan Ketua DPRD Gresik ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan judicial review (JR) atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) yang tak memperbolehkan terpidana korupsi menjadi Cakades. 

"Gugatan ke PTUN didaftarkan hari ini (Jumat, 26 Juli 2019), begitu juga pengajujuan keberatan Perda ke MA juga teregister hari dan tanggal sama," ujar Chairun mendampingi Saudji kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (26/7) petang.

Menurut Chairun, ada sejumlah permohonan dalam gugatan ke PTUN atas dibatalkan kliennya Saudji menjadi kontestan Pilkades Sembayat.

Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik

Di antaranya, meminta PTUN agar menangguhkan Pilkades Sembayat, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, dan menyatakan tak sah SK Panitia Pilkades Sembayat No: 141.1/017/437.103.panPilkades/2019 tentang hasil verifikasi administrasi bakal calon kades Sembayat pada 18 Juli 2019. Selain itu, juga memerintahkan tergugat mencabut SK panitia Pilkades dimaksud, memerintahkan tergugat 1 (panitia) dan tergugat 2 (BPD) menerbitkan SK tentang rehabilitasi para penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai Cakades Sembayat, dan menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara.

Sementara Saudji menyatakan, upaya hukum ini dilakukan demi keadilan. "Sebab dalam Permendagri, terpidana korupsi yang belum ada kekuatan hukum tetap bisa mengikuti Pilkades atau pemilu. Saya contohkan para caleg yang maju pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke MA. "Saya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya terpidana korupsi yang tak diperbolehkan maju Pilkades berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018," paparnya.

Baca Juga: Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April

Menurutnya, kasus yang dialaminya bukan satu-satunya di Indonesia. "Di Kabupaten Jember juga sama. Saya berharap agar tak ribut seperti Pilkades Serentak di Jember yang ricuh gara-gara ada Cakades status sama dicoret panitia. Jangan sampai kasus di Gresik seperti di Jember," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO