SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejari Tanjung Perak menargetkan berkas dua tersangka anggota DPRD Surabaya dalam kasus korupsi proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), yakni Sugito dan Aden Darmawan, selesai dalam dua bulan ke depan.
Hal ini dikemukanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, S.H., M.H. di sela acara pemusnahan barang bukti sabu yang digelar pihak kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7) kemarin.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijebloskan ke Medaeng Karena Korupsi Jasmas, Begini Modusnya
"Target kita maksimal dua bulan sudah langsung limpah lah," tandas Kajari.
Menurutnya, kasus ini lebih cepat bila dibandingkan dengan proses penyidikan kasus serupa yang menjerat Agus Setiawan Jong.
Menurut Kajari, itu dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka, lebih sedikit. Yakni, pejabat Ketua RT maupun RW yang hanya ada pada asal daerah pemilihan kedua tersangka.
Baca Juga: Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Terus Kebut Kasus Jasmas
"Mungkin RT nya hanya seberapa, tidak sampai 50 RT untuk satu tersangka," lanjutnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil kembali empat saksi lainnya.
“Belum dipanggil lagi, dilihat aja nanti. Saya belum bisa komentar saat ini,“ kata Kasi Intelejen kejari tanjung perak Lingga Nuari saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (1/8).
Baca Juga: Miliaran Rupiah Dana Jasmas Diduga Diselewengkan, Dewan Minta Aparat Hukum Membuktikan
Lingga mengaku pihaknya saat ini masih fokus pada pemberkasan dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi lainnya.
“Karena tim penyidik masih fokus pemberkasan, nati kita jadwalkan lagi,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Selanjutnya Kejari Tanjung Perak menetapkan tersangka lain, Sugito, merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019. Ia berangkat dari Partai Hanura. Sementara Aden Darmawan, juga terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 melalui Partai Gerindra.
Soal saksi yang diperiksa, lanjut Kajari, pihaknya tidak hanya sebatas memeriksa para Ketua RT dan Ketua RW di tiap-tiap Dapil tersangka. Melainkan juga memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan yang menurutnya berkaitan erat dalam sistem penganggaran Dana Jasmas tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.
Pada Kamis (27/6/2019) lalu, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan. Kedua politisi itu, diduga menerima aliran dana program Jasmas.
Selain Sugito dan Dharmawan, ada tiga anggota DPRD lainnya yang juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan. Di antaranya adalah, Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News