LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wisata Gunung Mas di Desa Tugu Kecamatan Mantup terpaksa ditutup Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan. Lokasi wisata yang awalnya tambang batu kapur tersebut ternyata tidak mengantongi izin operasional.
"Pemilik tak mempunyai izin, sudah diberikan peringatan agar melakukan pengurusan," ujar Sapari, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Jumat (9/8).
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Menurut Sapari, pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan melalui surat. "Namun tidak direspons pemilik atau pengelola. Surat tidak hanya pemberitahuan, tetapi juga surat peringatan agar dilengkapi terleboh dahulu sebelum beroperasi," terangnya.
Selain itu, kata Sapari, bangunan tersebut belum ada izin lingkungan, izin usaha pariwisata, dan izin bangunan. Jika sudah memiliki izin, Sapari memastikan wisata itu akan diperbolehkan operasi kembali.
"Karena itu, kami memasang portal di pintu masuk lokasi wisata, agar kendaraan pengunjung tidak bisa masuk. Jangan dibuka portalnya, sebelum mengantongi izin. Jika pemilik nekat melakukan perusakan portal, urusannya sudah masuk ranah hukum," tegasnya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Untuk mengawasi lokasi tersebut, Sapari meminta Satpol PP Kecamatan Mantup melakukan pemantauan setiap hari. "Pemilik sudah menyadari, bahwa dirinya tidak bisa menunjukan izin dan legalitas," terang Sapari.
Erdiana, Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Lamongan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Wahyudi membenarkan jika lokasi wisata Gunung Mas belum memiliki izin UKL.
"Belum, ada izin dari LH," ujarnya.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Sementara, Pemilik Wisata Gunung Mas, Taufik hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangan. (qom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News