BANGKALAN (bangsaonline)
Satpol PP melalakukan Razia di beberapa tempat perbelanjaan di Kabupaten Bangkalan, kemarin (5/11).Razia terhadap PNS pemkab Bangkalan dalam menegakkan peraturan perda dan berdasarkan Peraturan pemerintah No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Peraturan Bupati No 10 tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Selain melakukan penyisiran ke beberapa tempat perbelanjaan atau pasar Modern. Petugas Satpol PP juga melakukan penyisiran ke rumah makan. Hasilnya, di rumah makan Bebek Sinjay, Tom Jerry, Indah Swalayan, Bintang Molya dan Hypermart itu, satpol PP berhasil mendata sedikitnya 13 pejabat baik yang statusnya PNS, CPNS, yang keluyuran saat jam kerja.
Selain para pejabat di lingkungan pemkab yang dilakukan pendataan, Satpol PP juga berhasil mendata empat siswa SMKN 2 Bangkalan yang sedang bermain game di Bangkalan Plaza (Banplaz).
Kasatpol PP Bangkalan, Ach Fahri mengatakan, tujuan penyisiran yang dilakukan Satpol PP itu itu tidak lain hanya mengamankan kebijakan Bupati tentangjam kerja masuk PNS. "Ia kita hanya sebagai penegak perda ingin melihat sejauh mana aturan pimpinan kita ini dilaksanakan," terangnya
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Lebih lanjut, iauntuk hasil atau data nama-nama PNS, THL, dan CPNS, serta pelajar yang ketahuan keluyuran nanti akan dilaporkan ke instansi terkait. Pasalnya, tentang penegakan kedisiplinan bukan kewenangannyam" Akan dilaporkan keInstansi yang wewenang, yaitu BKD dan inspektorat, bagi PNS yang kluyuran," paparnya.
Bagi pegawai yang terdata kluyuran akan dilakukan pembinaan saja. Sebab, pihak hanya menjalankan perda. "Kami hanya menjalan kedisiplinan kepegawaian pada jam kerja," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News