MALANG, BANGSAONLINE.com - Nanang Purwoaji (45), oknum ASN Kota Malang bagian staf Ketenteraman dan Ketertiban di kantor Kecamatan Blimbing ditengarai melakukan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Informasi yang dihimpun, korbannya berinisial Kn, warga Kabupaten Malang. Modusnya, korban dijanjikan bisa lolos CPNS, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang lewat pelaku. Akibat dugaan penipuan ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 75 juta.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Camat Blimbing Drs. Muarib M.Si tak menampik adanya dugaan penipuan tersebut. "Bukti-bukti ada di tangan kami," tutur Muarib, Senin (12/08).
"Permasalahan ini sudah kami laporkan, kami limpahkan ke BKD untuk kedisiplinan ASN karena yang bersangkutan seorang ASN golongan IIC," tambahnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan, Muarib mengungkapkan bahwa korban telah menyetorkan uang sebanyak Rp 75 juta yang diberikan secara bertahap disertai surat perjanjian.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Setoran pertama sebesar Rp 5 juta tertanggal 7 Februari 2019 mencatut nama Sekkota Malang Drs. Wasto, S.H., M.H. beserta tanda tangan palsunya. Akan tetapi, stempelnya punya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang.
Bukti kwitansi kedua tertanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 10 juta, dan ketiga tertanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp 60 juta. Semuanya ditandatangani oleh pelaku, beserta seorang saksi bernama Duryat.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Penyerahan uang itu juga disertai sebuah perjanjian transaksi di atas materai antara Kn dan Nanang Purwoaji.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menjanjikan korban, akan adanya Pendidikan dan Pelatihan tugas operasional Tramtib melalui surat tertanggal 30 April 2019, lengkap dengan tanda tangan Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi M.M. Namun, surat itu diduga juga palsu.
Menurut Muarib, saat ini Nanang Purwoaji sudah jarang masuk kantor. Terbukti, selama bulan Juli 2019, ia sudah alpa 16 kali. "Sedangkan di bulan Agustus 2019, kami menghitung sudah 8 kali oknum melakukan alpa. Ssemuanya tanpa keterangan jelas," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
"Kini permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya kepada BKD untuk kelanjutannya," ujar Budi.
BANGSAONLINE.com mencoba menemui Nanang Purwoaji di kantornya, namun yang bersangkutan tak tampak. Demikian halnya saat dihubungi ponselnya, juga tidak aktif.
Terpisah, Sekkota Malang Wasto saat dikonfirmasi perihal pencatutan namanya dalam dugaan penipuan itu, mengaku telah memerintahkan kepada Camat Blimbing Muarib agar menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
"Kami menunggu hasil akhirnya. Nanti menyesuaikan pasal di PP 53 tahun 2010, sanksi apa yang tepat bagi Nanang," jawab Wasto di ruang kerjanya, Senin (12/08).
Sementara Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyerahkan sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku. "Harapan kami bisa diproses secara hukum untuk efek jera," tegas Priyadi. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News