MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Nanang Purwanto (45), oknum ASN Kecamatan Blimbing Kota Malang, sudah diterimanya.
Ia menyatakan tidak tahu menahu atas kasus tersebut. Sutiaji menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, seandainya korban menghendaki proses hukum.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
“Nantinya biar ditangani Inspektorat dan BKD. Terlepas pelaku sudah mengembalikan (uang, Red) atau tidak, karena menyangkut pidana, maka tergantung korban atau yang kecatut namamya, mau melaporkan atau tidak.
Sebelumnya, Kn (25), warga kawasan Pakisaji Kabupaten Malang kembali menagih sisa uangnya sebesar Rp 55 juta dari total Rp 75 juta, yang terlanjur diberikan kepada Nanang Purwanto (45).
Dari setoran uang itu, Kn dijanjikan oleh Nanang Purwanto bisa lolos sebagai CPNS di kantor Satpol PP Kota Malang. Uang itu diberikan bertahap selama dari bulan Januari hingga Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
(BACA JUGA: Pakai Stempel Palsu, Oknum ASN Kota Malang Diduga Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS)
Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kn membenarkan telah menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nanang Purwanto. Menurutnya, sampai saat ini Nanang baru bisa mengembalikan sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
(Korban Kn saat berada di Kecamatan Blimbing)
"Sisanya sebesar Rp 55 juta belum terbayar. Saya dijanjikan berulang kali akan ada pencairan uang gadai tanahnya ke bank," kata Kn saat ditemui di Kantor Kecamatan Blimbing, Selasa (13/08).
"Awalnya Nanang menginformasikan akan ada rekrutmen CPNS di bulan Mei atau Juni 2019. Saya dijanjikan bisa lolos asalkan berkontribusi Rp 150 juta. Saya diiming-imingi hanya berlu menyetor Rp 75 juta," bebernya menceritakan kronologi dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
"Saya tidak memiliki kecurigaan karena ada hitam di atas putih bermaterai, dan referensi tetangga desa. Namun saat menerima surat undangan pemberitahuan ada Diklat, saya baru sadar itu penipuan setelah melakukan kroscek ke kantor Satpol PP. Nama saya di web juga gak tercantum," beber Kn.
"Saya sengaja belum melaporkan ke ranah hukum, bermaksud memberikan kesempatan kepada NP. Akan tetapi, jika lepas dari tanggungjawabnya, apa boleh buat akan kami tempuh jalur hukum," tambah dia.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Nanang Purwanto sendiri mengakui menerima uang Rp 75 juta dari Kn. Namun dia menyangkal menawarkan rekrutmen CPNS. Nanang berdalih, dirinya dipaksa Kn agar bisa meloloskannya sebagai ASN Satpol PP Kota Malang.
Baca Juga: Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
"Saya akhirnya menerimanya, karena dulu saya pernah berhasil meloloskan salah satu teman," kata NP.
"Kami sudah ada kesepakatan, jika gagal uang saya kembalikan. Saat ini baru Rp 20 juta uang yang kami kembalikan. Sisanya masih menunggu pencairan uang dari bank," dalihnya.
Terpisah, Sekretaris BKD Kota Malang Setiyoko menandaskan pihaknya sejauh ini menunggu instruksi perihal tindak lanjut kasus tersebut. “Manakala ada instruksi atau perintah langsung dari Wali Kota, kami langsung proaktif menindaklanjutinya.”
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Sementara Inspektur 3 Inspektorat Kota Malang Eko Diyah menyampaikan, “Sejauh belum kategori berat, Inspektur belum bisa menanganinya. Jika ada sanksi berat, baru membentuk tim terdiri dari OPD yang bermasalah, Inspektorat, BKD serta bagian hukum. Kami menunggu hasil akhir dari pemilik kewenangan". (iwa/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News