JEMBER, BANGSAONLINE.com - Langkah Bank Indonesia untuk terus menyosialisasikan penggunaan transaksi non tunai, kini dengan mengenalkan kanal pembayaran yang disebut dengan QRIS (QR Code Indonesian Standard). QRIS bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan sektor UMKM.
Peluncuruan QRIS dilakukan pada 17 Agustus 2019 kemarin serentak di seluruh kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia, dan nantinya akan resmi dapat digunakan secara nasional pada awal tahun 2020 mendatang.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo menyampaikan, QRIS merupakan standar QR code untuk sistem pembayaran yang dikembangkan BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
“Jadi sistem pembayaran ini memudahkan masyarakat. Yang biasanya kita tahu untuk scan (memindai, red) QR code kan digunakan oleh masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan beda-beda pelaksana. Dengan QR code ini, kita standarkan, jadi tidak usah menggunakan banyak PJSP, tapi QR code yang digunakan satu,” kata Hestu kepada sejumlah wartawan Jember saat menggelar jumpa pers di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Jalan Gajah Mada, Senin (19/8/2019) siang.
Kata Hestu, hal ini lebih efisien karena dengan melakukan transaksi non tunai, masyarakat bisa melakukan pembayaran di masing-masing merchant dengan hanya melakukan pemindaian satu QR code. “Jadi sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Karena standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi inovasi teknologi, dan perkembangan kanal pembayaran yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran. Juga untuk memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien,” jelasnya.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Untuk metode penggunaan QR Code ada 2 langkah, yakni statis dan dinamis. “Maksudnya jika statis, QR code discan, dan dari merchant menginput jumlah nominal biaya yang dikeluarkan, untuk setiap transaksi pembayaran,” jelasnya.
“Kemudian jika dinamis, QR code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC atau layar monitor, di mana QR code yang dipindai berbeda untuk setiap transaksi pembayaran, dan juga mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar,” sambungnya.
QRIS menggunakan standar internasional EMV Co. yang sudah diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik, atau bersifat open source. “Untuk menjadi penyelenggara QR code Payment, wajib memperoleh persetujuan dari BI, handal akan sistem dan aplikasi, kemampuan identifikasi dan mitigasi resiko,” tandasnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News