Miliki Pil Ekstasi, Buruh Tani di Blitar Diciduk BNN

Miliki Pil Ekstasi, Buruh Tani di Blitar Diciduk BNN Pelaku diamankan di kantor BNN Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar mengamankan HD (44), seorang buruh tani warga Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro. HD diamankan karena memiliki lima butir pil ekstasi.

Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap HD dilakukan usai petugas BNN mendapatkan laporan dari warga, jika di wilayahnya ada peredaran narkotika.

"Atas laporan dari masyarakat ini, petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap AKBP Bagus Hari Cahyono, Kamis (22/8/2019).

Saat digeledah, petugas menemukan lima butir ekstasi dan satu buah telepon genggam. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Lapas Madiun. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengembangkan dan mengetahui jaringan pengedar ekstasi ini," imbuhnya.

HD terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO