Mengejutkan! Massa Anarkis di Blitar Konsumsi Ganja, Polisi Temukan Ladangnya di Desa Krisik

Mengejutkan! Massa Anarkis di Blitar Konsumsi Ganja, Polisi Temukan Ladangnya di Desa Krisik AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Blitar Kota.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil mengungkap adanya ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Temuan mengejutkan ini berawal dari pemeriksaan terhadap salah satu massa anarkis yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, pada Sabtu (31/8/2025) malam.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku aksi anarkis terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian menelusuri hingga ditemukan ladang ganja di wilayah pedesaan tersebut.

"Kami cukup terkejut, ternyata di Blitar ada ladang ganja. Untuk detail luasannya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam pendalaman. Pemilik ladang sudah berhasil kami amankan," kata Titus, Selasa (2/9/2025).

Menurut Titus, pelaku yang ikut dalam aksi anarkis itu ternyata merupakan pembeli sekaligus pengguna ganja dari ladang tersebut. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredaran maupun kemungkinan ladang lain yang ada di Blitar.

"Iya, (ladang ganja) terungkap dari customer yang kemudian diamankan karena terlibat kerusuhan," ungkapnya.

Dalam aksi anarkis yang berujung perusakan dan penyerangan Mapolres Blitar Kota itu, polisi mengamankan 143 orang. Mereka terdiri dari 83 orang dewasa (82 laki-laki, 1 perempuan) serta 60 anak-anak (58 laki-laki, 2 perempuan).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan semuanya ditahan. Sementara itu, 19 anak berhadapan dengan hukum tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, polisi juga melakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada 24 orang. Sedangkan 114 orang lainnya dipulangkan dengan catatan wajib menjalani pembinaan dari orang tua, perangkat desa, Koramil, Polsek, hingga tokoh agama.

"Kami mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan dengan jaminan kepala desa, Koramil, Polsek, serta tokoh agama. Harapannya ada efek jera dan mereka tidak mengulangi perbuatannya," tegas Titus.