PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Fasilitas negara yang dipinjam-pakaikan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD berupa mobil dinas jenis Pajero Sport dan laptop Apple hingga berakhirnya masa jabatan tertanggal 21 Agustus kemarin, belum seluruhnya diserahkan kepada sekretariat DPRD.
Untuk aset kendaraan yang sudah dikembalikan yakni Honda Accord yang dipakai oleh Ketua DPRD dan Pajero Sport untuk wakil ketua DPRD.
Baca Juga: Gagal Dapat Tunjangan Transportasi, Pimpinan DPRD Pasuruan Pakai Mobil Dinas Lama
Menurut keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan sementara, H Abdul Ro'uf, pihaknya sudah mengimbau agar para pimpinan dewan yang sudah purna tugas sejak Rabu (21/8) untuk segara mengembalikan aset negara.
"Sesuai resmi sudah kita kirim surat, dan semua kendaraan yang dipinjamkan sudah diserahkan. Saat ini ada di garasi parkiran sebelah barat,“ ucap Rouf.
Ketika ditanya soal aset lain yang dipinjam-pakaikan berupa laptop, pria asal Gununggangsir Kecamatan Beji menjelaskan bahwa aset itu juga harus dikembalikan ke sekretariat DPRD. "Kemungkinan saja waktunya tidak sekarang karena ada data-data penting partai yang harus dibersihkan," jelasnya.
Baca Juga: Sering Mogok Sehingga Mengganggu Kinerja, 3 Unit Mobdin Pimpinan DPRD Pasuruan Dikandangkan
Rouf menandaskan secara aturan, memang tidak ada sanksi bagi anggota dewan yang telat mengembalikan aset selama menjabat sebagai pejabat negara. “Kalau sanksi yang telat mengembalikan tidak ada, hanya ada sanksi moral saja. Buktinya 4 mobil dinas sudah diserahkan,“ tandasnya.
Untuk diketahui, ada 4 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024 menjadi pimpinan DPRD di Kabupaten Pasuruan, yakni M Sudiono Fauzan (PKB) ketua mendapat jatah kendaraan dinas Honda Accord, wakil ketua H Joko Cahyono (Nasdem) kendaraan Pajero Sport, Dedy Sumanto (Gerindra) kendaraan Pajero Sport, dan Ir Sutar (PDIP) kendaraan Pajero Sport. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News