PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga unit Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terpaksa dikandangkan ke Sekretariat DPRD setempat di Kompleks Perkantoran Raci. Tiga mobil dinas (mobdin) itu ditarik kembali lantaran sudah tidak layak pakai dan kerap mogok akibat usianya sudah uzur.
Karena itu, mobdin jenis Mitsubishi Pajero Sport tipe Dakar dan Exceed itu resmi dikembalikan ke Sekwan pada Jumat (9/4/2021). Adapun tiga mobdin itu selama ini digunakan oleh Wakil Ketua I Andri Wahyudi, Wakil Ketua II Rusdi Sutejo, dan Wakil Ketua III Rias Judikari Drastika.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M. Sudiono Fauzan membenarkan, penarikan mobil dinas untuk pimpinan dewan periode 2014-2019 tersebut disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak digunakan. Sehingga, mengganggu kinerja pimpinan dewan.
“Sejatinya yang paling subtansial dari penarikan mobil KDJ (kendaraan dinas jabatan) tersebut adalah mengganggu kinerja. Sering mogok di tengah jalan. Pernah Bu Rias itu mogok di tengah jalan. Mas Rusdi kalau kunjungan juga pakai mobil pribadi,” jelas Sudiono ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/4/2021).
Sebagai ganti kendaraan dinas, tiga pimpinan dewan akan mendapat tunjangan transportasi sekitar Rp 7,9 juta per bulan, karena pemkab tidak bisa memenuhi kebutuhan KDJ untuk pimpinan dewan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 pasal 15 ayat 1, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, sebagaimana pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan transportasi,” terang Mas Dion, sapaan Ketua DPRD Pasuruan.
Sebenarnya, lanjut Dion, pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian KDJ pada tahun anggaran 2020 dalam rangka menunjang kinerja pimpinan dewan periode 2019-2024. Namun, rencana tersebut gagal akibat anggaran tersebut teralihkan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
“Sehingga, pimpinan dewan bersedia memakai mobdin yang lama meski tidak layak, sering rusak, dan mogok. Begitu juga di tahun 2021, untuk tahun ini memang hanya 3 pimpinan dewan, untuk wakil ketua. Tapi karena pandemi, terkena refocusing juga,” imbuhnya.
Mas Dion menegaskan, mobil pimpinan dewan itu memang keluaran tahun anggaran 2015 sehingga sudah waktunya untuk diganti. Apalagi, biaya perawatan yang dikeluarkan juga terhitung besar. “Memang tidak layak untuk digunakan, jadi diserahkan ke sekretariat dewan. Sementara pakai mobil pribadi,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
(Tiga mobil dinas Wakil Ketua DPRD Pasuruan dikembalikan ke Sekretariat Dewan)
Sementara itu, Mas Dion sendiri sejak tahun 2019 telah mengembalikan 2 mobdin, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Honda Accord yang disediakan untuk menunjang kinerjanya. Sebagai gantinya, ia menggunakan Toyota Innova Reborn sebagai operasional dengan skema pinjam pakai.
“Kalau saya sendiri sudah saya kembalikan tahun 2019, saya pinjam pakai Innova Reborn-nya setwan. Tapi kalau ada acara dinas penting seperti upacara hari jadi atau kemerdekaan, saya pakai yang Accord,” tandasnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut ketentuan PP 18 tahun 2017 Pasal 9, untuk menunjang kinerja Pimpinan DPRD, pemda berkewajiban menyediakan Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) bagi pimpinan DPRD setiap periode. (adv/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News