PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya para pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan tunjangan transportasi akhirnya gagal total. Pasalnya berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan oleh pimpinan dewan bersama eksekutif, Kemendagri tak mengabulkan pengajuan tunjangan transportasi tersebut.
Alhasil, mereka pun harus kembali memanfaatkan mobil lawas jenis Pajero Sport Dakkar keluaran tahun 2015.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan kepada BANGSAONLINE.com. Menurut Dion --sapaan Sudiono Fauzan-, para pimpinan legislatif mengajukan usulan tunjangan transportasi melalui APBD lantaran fasilitas kendaraan yang ada saat ini dinilai sudah tidak layak lagi. Sehingga, tiga pimpinan dewan sepakat mengembalikan 3 unit kendaraan dinas tersebut.
Lanjut Dion, sejatinya pada tahun 2021 ini sudah dianggarkan pengadaaan 3 unit kendaraan baru untuk 3 pimpinan. Tapi rencana tersebut ditunda dengan alasan ada refocusing anggaran. "Lantaran ada pandemi, pimpinan sepakat menunda pengadaan 3 unit dan dialihkan untuk penanganan Covid-19," jelasnya.
Sementara untuk menunjang kegiatan dinas, Dion mengaku pihaknya menggunakan mobil Kijang Innova milik kesekretariatan dewan. Sebab, fasilitas mobil dinas yang didapat dirinya berupa Honda Accord dinilai kurang menunjang ketika digunakan di medan yang kurang nyaman.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Sesuai peraturan, pemerintah wajib penyediaan kendaraan untuk pimpinan dewan. Tapi, karena memang pandemi, maka rencana pengadaan mobil baru untuk pimpinan dewan disepakati untuk dibatalkan sebagai bentuk empati keprihatinan," pungkas Dion. (*/bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News