
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mengelar jumpa pers soal kabar KPK melakukan pemanggilan terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
KPK menyebutkan bahwa Rudi akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip oleh sejumlah media online mainstream seperti Detik.com, Antaranews.com, dan Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan Rudi Hartono akan akan dipanggil hari itu juga. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Mnyikapi kabar itu, Samsul menegaskan pemberitaan tersebut sangat tidak benar.
"Berita itu merugikan anggota kami, lembaga kami, dan fraksi kami," kata Samsul yang merupakan Anggota Fraksi PKB, saat jumpa pers di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/07/2025).
Ia mengaku langsung konfirmasi dan klarifikasi kepada H. Rudi Hartono, ketika munculnya berita itu.
"Ternyata tidak benar, karena yang bersangkutan hari itu juga sedang di rumahnya, tidak keluar ke mana-mana," ungkap Samsul.
Oleh karenanya, pihaknya melalui Sekretariat Dewan akan mengajukan surat klarifikasi kepada KPK atau APH setempat untuk meluruskan pemberitaan itu. Sekaligus mengajukan ruang klarifikasi kepada media yang telah memberitakan perihal tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Rudi Hartono Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah dirugikan dengan pemberitaan itu.
"Bukan hanya 100%, tapi 1000%, kabar itu tidak benar," ungkap Rudi.
Ia menguraikan bahwa dirinya tidak tahu dengan urusan pokmas dan dana hibah dari Provinsi Jatim. Juga dia tidak kenal dengan anggota DPRD Jatim yang bersangkutan dengan KPK tersebut.
Menurut Rudi, berita semacam itu termasuk pembunuhan karakter. Apalagi beritanya sudah menyebar ke keluarga, tetangga, sahabat dekat, dan masyarakat yang membacanya.
Bahkan, ada unggahan foto dirinya tanpa konfirmasi dengan pihak yang diberitakan. "Ini jelas pelanggaran, upload foto saya tanpa izin," jelas Rudi.
Dengan demikian, Rudi akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, karena ia menilai berita tersebut telah merusak nama baiknya. (par/rev)