NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh orang tersangka narkoba diamankan Satreskoba Polres Ngawi selama satu bulan terakhir. Mereka terdiri dari tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu maupun pil koplo.
Jumat (23/08) siang tadi, ketujuh tersangka diekspos di halaman Mapolres Ngawi. Pers rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dari tangkapan itu, Kapolres mengatakan Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 8.44 gram sabu bersama alat hisap, dan puluhan pil koplo.
AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, tujuh orang tersangka itu ditangkap di 6 TKP berbeda di wilayah Ngawi.
"Dari semua pelaku yang diamankan ada tiga orang di antaranya sebagai satu jaringan pengguna. Dari pengakuan sementara, mereka berhasil mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jawa Tengah,” jelas Pranatal Hutajulu pada awak media.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, mereka dijerat sebagai pemakai. "Para pelaku tindak pidana narkoba semuanya dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News