Sosialisasi oleh KAI Daop 7 Madiun.
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA kepada perwakilan warga tiga desa dalam satu Kecamatan Barat, di aula Kantor Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, Rabu (28/08/2019).
Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menuturkan, sosialisasi dilakukan karena seringnya terjadi temperan kendaraan dengan KA di perlintasan sebidang jalur KA. Sehingga, menimbulkan banyak korban baik luka-luka sampai meninggal dunia. Tercatat, selama Januari s/d Agustus 2019 terdapat 29 korban jiwa akibat kecelakaan KA.
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Libur May Day 2026, Stasiun Blitar Dipadati Penumpang, KAI Catat Lonjakan di Sejumlah Stasiun Daop 7
Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penutupan perlintasan jalur KA di Desa Tebon tepatnya masuk emplasemen Stasiun Barat KM 175+843.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkompincam (Koramil, Polsek, Dishub, LPM, Camat, dan Kepala Desa Tebon). Sebagai narasumber dari PT KAI Daop 7 Madiun adalah Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset Moh. Safriadi dan Manajer Humas Ixfan Hendriwintoko.
Safriadi menjelaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan:
a. Untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




