GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menunda pelantikan calon kepala desa (cakades) Sukomulyo, Kecamatan Manyar terpilih, Subiyanto.
Hal ini menindaklanjuti gugatan dari H. Akh. Munir melalui kuasa hukumnya, Chairun, S.H., CLA, dan Mouren M.Tumiwa S.H. dari Law Office AB & Partner, Surabaya dengan Nomor Register: 144/G/2019/PTUN.SBY, tertanggal 22 Agustus 2019
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Di mana, dalam gugatan tersebut salah satu permohonan adalah agar pelaksanaan Pilkades di Desa Sukomulyo dilanjutkan karena adanya ratusan pemilih tak bisa mencoblos, dan penundaan pelantikan Cakades terpilih dikarenakan pelaksanaan Pilkades cacat hukum.
Berdasarkan gugatan tersebut, PTUN Surabaya memerintah agar pelantikan Cakades Sukomulyo ditunda.
Sementara Camat Manyar M. Nadhila membenarkan adanya putusan PTUN atas permintaan penundaan pelantikan Subiyanto sebagai Cakades terpilih Sukomulyo.
Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Namun kata Nadhila, putusan PTUN itu hanya bersifat putusan sela yang tak harus dijalankan. "Makanya, Cakades Sukomulyo terpilih Subiyanto tetap akan dilantik bersama 263 Cakades lain pada 9 September," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/9). (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News