YERUSSALEM(BangsaOnline) Seluruh umat Muslim segala usia saat ini diijinkan datang dan
melaksanakan ibadah di Temple Mount atau Al-Haram asy-Syarif yang
terletak di kawasan Yerusalem Timur. Pasalnya, Israel pada Jumat (14/11)
telah mencabut aturan soal batasan usia yang sebelumnya diterapkan.
Di
dalam tempat suci itu diketahui terdapat dua bangunan utama yang
penting bagi umat Islam yakni Masjid Al-Aqsa dan Kubah Shakhrah
Kendati demikian, seperti dikabarkan CNN, polisi Israel masih akan tetap menerapkan status siaga tinggi di Masjid Al-Aqsa.
Pancabutan
aturan soal batasan usia itu dilakukan setelah digelar pertemuan antara
Perdana Menteri israel Benjamin Netanyahu dan Raja Jordan King Abdullah
serta Menteri Luar Negeri Amerika Serikat john Kerry di Amman Yordania
pada Kamis malam (13/11).
Al-Haram asy-Syarif diketahui merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam dan juga tempat suci bagi umat Yahudi.
Umat Yahudi menyebutnya Temple Mount sedangkan umat Muslim lebih mengenalnya dengan sebutan Al-Haram asy-Syarif.
Baca Juga: Setahun Tragedi Genosida, API Palestina Jatim Bakal Gelar Aksi di Surabaya dan Malang
Di kawasan kompleks Al-Haram Asy-Syarif terdapat Kubah Shakhrah (Dome of Rock) yang berada di dalam tembok Kota Lama Yerusalem. Sering disalahartikan sebagai Masjid Omar yang merupakan tempat Sayyidina Umar Bin Khattab salat ketika tiba di Baitul Muqaddis.Yang paling sering disalahkaprahkan, bangunan ini sering dikira Masjidil Aqsa, padahal bukan. Ini adalah bangunan Islam tertua yang memang bagian dalam komplek daerahnya memanjang sampai ke Masjidil Aqsa, di mana di dalamnya itu terdapat sebuah batu besar yang dipercaya merupakan tempat berdirinya Nabi Muhammad saat berangkat Isra' dan Mi'raj ke Sidratul Muntaha.
Kini warga negara Palestina bebas ziarah di tempat-tempat ini. Selama ini di
tempat suci itu kerap kali terjadi bentrokan berujung kekerasan
terlebih setelah Israel menetapkan aturan bahwa hanya wanita dan pria
yang berusia di atas 35 tahun saja lah yang bisa memasuki kawasan
tersebut. Namun demikian aturan itu tidak lagi berlaku saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News