Kanit I Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan Ipda Sunandar (kanan) bersama anggota dan tersangka.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan terpaksa melumpuhkan Sukarno (46), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Dusun Dureg, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Sukarno tercatat satu kali melakukan aksi di Kecamatan Ngimbang, empat kali di Kecamatan Bluluk, dan satu kali di Kecamatan Sukorame. Tersangka diamankan anggota Kodim 0812 saat pelaksanaan Pilkades di Desa Lamongrejo, Ngimbang, Ahad (15/9) lalu.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat melalui Kanit I Pidana Umum (Pidum) Ipda Sunandar menjelaskan, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
“Tersangka ini baru keluar penjara pada tahun 2018, setelah selesai menjalani hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Ipda Sunandar, Senin (23/9).
Dijelaskan Sunandar, dalam beberapa kesempatan, tersangka melakukan aksi tersebut bersama istrinya. Tetapi ketika ditangkap ini, tersangka sedang beraksi seorang diri.
“Barang bukti yang diamankan, ada satu unit kendaraan bermotor, merek Honda Beat, satu unit kunci T dan satu buah STNK kendaraan yang berhasil ia curi,” tegasnya
Lebih lanjut, AKP Wahyu Norman mengungkapkan bahwa tersangka juga harus ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. “Kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dua kakinya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




