Tersangka JFR, warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial JFR (25) warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Tanjung Bumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (3/10/2019).
JFR ditangkap ketika berada di rumah SYF Pangalangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ketika sedang duduk menikmati sabu.
BACA JUGA:
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- ABK Kapal Kargo Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Bangkalan
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Perempuan Paruh Baya di Bangkalan Tewas, Anak Tiri Jadi Tersangka
Kopolsek Tanjung Bumi dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, di lokasi penangkapan tersebut sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Mendapati informasi itu, anggota polisi Polsek Tanjung Bumi melakukan pengintaian. Benar, tersangka JFR sedang berpesta sabu dengan SYF. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan namun, SYF berhasil melarikan diri.
JFR langsung diamankan di Polsek Tanjung Bumi dan barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu seberat 0,25 beserta alat pengisap sabu lainnya.
Menurut Suyitno, tersangka akan terjerat pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




