Pesta Sabu di Bangkalan, 2 Pria Ditangkap Polisi

Pesta Sabu di Bangkalan, 2 Pria Ditangkap Polisi Tersangka JFR, warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial JFR (25) warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Tanjung Bumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (3/10/2019).

JFR ditangkap ketika berada di rumah SYF Pangalangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ketika sedang duduk menikmati sabu.

Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online

Kopolsek Tanjung Bumi dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, di lokasi penangkapan tersebut sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.

Mendapati informasi itu, anggota polisi Polsek Tanjung Bumi melakukan pengintaian. Benar, tersangka JFR sedang berpesta sabu dengan SYF. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan namun, SYF berhasil melarikan diri.

JFR langsung diamankan di Polsek Tanjung Bumi dan barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu seberat 0,25 beserta alat pengisap sabu lainnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Menurut Suyitno, tersangka akan terjerat pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ida/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO