KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kediri melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang cukai ilegal lainnya. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea-Cukai Kediri sepanjang 2017 hingga semester I 2019.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri Suryana mengatakan, barang ilegal ini diamankan dari 58 kali penindakan. Barang ilegal yang diamankan adalah lebih dari 72 ribu batang sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Ada pula 675 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Di samping itu, ada liquid vape tanpa pita cukai sebanyak 173 botol. Kemudian juga ada barang milik negara atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan sebanyak 72 kali penindakan.
Barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan ini di antaranya sex toys atau vibrator sebanyak 57 unit, airsoft gun atau bagian senapan sejumlah 4 unit, serta obat-obatan maupun kosmetik 2.900-an butir.
“Jadi wilayah kerja kami Bea Cukai Kediri kan luas, jadi kami amankan barang-barang dari Kantor Pos yang termasuk larangan terbatas berbagai macam unit airsoft gun, sex toys, kosmetik, larutan vape tanpa cukai dan minuman etil alkohol,” ujar Sunarya. Kamis, (10/10).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Turut hadir dalam agenda ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini. Martini mengatakan pihaknya bersinergi dengan Kantor Bea Cukai. Dalam hal ini kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.
“Ke depannya, penindakan semacam ini kian ditingkatkan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat masyarakat lebih taat hukum,” kata Martini. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News