TUBAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa program unggulan terbaru telah diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban mengundang beberapa perusahaan ternama di Bumi Wali Tuban, Selasa (15/10).
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Tuban Rofiul Mashudi mengatakan, tujuan utama kegiatan tersebut yaitu untuk review kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya semuanya bisa mendaftar ke paket lengkap (jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.500 lebih perusahaan di Tuban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Rofiul seusai acara gathering bersama perusahaan di salah satu rumah makan di Tuban.
Selain itu, pihaknya juga menginformasikan rencana peningkatan manfaat bagi peserta. Namun, saat ini masih menunggu persetujuan dan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kemudian, mengenalkan aplikasi BPJSTKU yang bisa didownload di handphone melalui playstore. Fungsinya untuk mengetahui semua yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, mulai berapa saldonya, kapan iuran terakhir dibayarkan dan seterusnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Semuanya transparan, hak pekerja bisa diketahui semua termasuk iurannya dan pelaporan gajinya, semua hak tersampaikan dan tidak ada yang dilanggar," imbuh Rofiul.
Berikutnya, program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN LINGKARAN) dengan harapan seluruh perusahaan di Tuban terpanggil untuk memikirkan pekerja-pekerja rentan di sekitar perusahaannya melalui skema donasi atau pembiayaan.
"Ini juga sesuai dengan arahan Bupati Tuban, H. Fathul Huda bagaimana angka kemiskinan di Tuban bisa berkurang dan salah satunya melalui program GN LINGKARAN yang akan terus kita gaungkan kepada perusahaan-perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bojonegoro, Budi Santoso menjelaskan, dalam rangka update informasi terkait aturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, karena berkaitan dengan perusahaan yang tertib administrasi, tertib iuran dan tertib mendaftarkan karyawan perusahaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Progres setiap tahun kepesertaan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan selalu meningkat. Dari tahun lalu hingga sekarang minimal meningkat 20 persen," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPM, PTSP dan Naker Tuban, Tajudin Tebyo dalam keterangannya usai acara menyambut baik dan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab menurutnya, berdasarkan data Dinasnya kepatuhan perusahaan dalam keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat baik.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Dinas kami sudah ada MoU atau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kepatuhan perusahaan di Tuban untuk bayar iuran sangat bagus dan sesuai target, baik itu perusahaan besar atau perusahaan kecil sama saja," terangnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News