MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membuat keputusan sepihak.
Pasalnya, anggaran Pilkada tahun 2020 mendatang yang diajukan Bawaslu Malang sebesar 28,6 M, belum ada kesepahaman dengan TAPD. Informasi yang dihimpun, TAPD telah membuat keputusan bahwa anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Malang pada pilkada 2020 mendatang hanya disetujui sebesar 23 miliar.
Baca Juga: Paslon Gus Bentuk Tim untuk Pantau Kades dan Camat Tak Netral di Pilkada 2024
Menurut Direktur Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva, keputusan yang dibuat Pemkab Malang melalui TAPD ini sepihak.
"TAPD telah membuat keputusan sepihak, karena tanpa koordinasi dengan pihak Bawaslu, mereka sudah buat keputusan," ungkap George, Jum'at (18/10).
Kata George, Bawaslu masih bertahan pada pengajuan anggaran semula. "Kami masih tetap bertahan pada pengajuan anggaran awal, karena kami tidak mau ambil risiko. Jangan karena anggaran, akhirnya berimbas pada kinerja dan pengawasan," ujar George.
Baca Juga: Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
Sementara, Wakil Ketua TAPD Kabupaten Malang Tomie Herawanto saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sudah berusaha membahas persoalan ini agar segera ada kesepahaman.
Menurutnya, Bawaslu tetap meminta anggaran di kisaran Rp 27 miliar dari pengajuan anggaran awal sebesar 28,6 miliar. "Ini bukan keputusan sepihak, kami telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Kemendagri, kami juga punya hitungan sendiri," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya anggaran Bawaslu pada pilkada tahun 2020 mendatang sudah final sebesar Rp 23 miliar. Sedangkan untuk KPU Kabupaten Malang sebesar Rp 85 miliar. "Ini sudah diketahui Kemendagri," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Golput di Kabupaten Malang, Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Milenial Digelar
Alotnya kesepakatan terkait besaran anggaran Pilkada 2020 mendatang, membuat Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemkab Malang, hingga saat ini belum ditandatangani. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News