SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya terkait ditemukannya surat suara ditandai khusus oleh KPPS di TPS 46 Kelurahan Kedurus, KPU Jatim memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Pilwali).
"PSU dilaksakan di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember," terang Ketua KPU Jatim Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12) melalui WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri
"Ini karena terjadi pelanggaran berdasar laporan pengawas pemilu," pungkas alumnus Unesa ini.
Choirul Anam juga membeberkan, selain TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang juga menjalani PSU yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2020.
Sekadar diketahui, keputusan PSU diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
Kasus di Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) di surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.
Sedangkan di Malang, karena terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dilayani KPPS. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News