Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Karaoke Rasa Sayang di Mayjen Sungkono Diamankan Polisi

Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Karaoke Rasa Sayang di Mayjen Sungkono Diamankan Polisi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IK, warga Surabaya pemilik Rasa Sayang outlet Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya diamankan Polisi.

Pasalnya, ia nekat menyediakan lagu-lagu di rumah karaokenya tanpa memiliki izin lisensi atau izin edar dari produser dan pencipta lagu. Ia juga diduga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K, didampingi oleh Dirkrimsus Polda jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh artis Anang Hermansyah dan Adi Adrian dari LMKN bidang Kolektif dan Royalty, di depan halaman gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (22/10).

"Polda Jatim pertama kali mengungkap dan merilis di depan rekan-rekan sekalian. Kita mencoba mengangkat hak cipta ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum yang nanti disampaikan penyidik dan sudah dua kali disomasi tapi tidak dihiraukan sama mereka," ungkap Barung.

Barung menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2016 lalu, di mana ada beberapa lagu koleksi rumah karaoke Rasa Sayang yang royaltinya tidak dibayarkan kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

"Hingga LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak ‘Rasa Sayang’ sebanyak dua kali. pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim," jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menuturkan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana dalam Undang-Undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Pengelola rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tuturnya.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO