SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IK, warga Surabaya pemilik Rasa Sayang outlet Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya diamankan Polisi.
Pasalnya, ia nekat menyediakan lagu-lagu di rumah karaokenya tanpa memiliki izin lisensi atau izin edar dari produser dan pencipta lagu. Ia juga diduga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K, didampingi oleh Dirkrimsus Polda jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh artis Anang Hermansyah dan Adi Adrian dari LMKN bidang Kolektif dan Royalty, di depan halaman gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (22/10).
"Polda Jatim pertama kali mengungkap dan merilis di depan rekan-rekan sekalian. Kita mencoba mengangkat hak cipta ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum yang nanti disampaikan penyidik dan sudah dua kali disomasi tapi tidak dihiraukan sama mereka," ungkap Barung.
Barung menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2016 lalu, di mana ada beberapa lagu koleksi rumah karaoke Rasa Sayang yang royaltinya tidak dibayarkan kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Hingga LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak ‘Rasa Sayang’ sebanyak dua kali. pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menuturkan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana dalam Undang-Undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
“Pengelola rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Oleh karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti hingga sang pengelola rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.
Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu di antaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.
“Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Ditambahkan Kanit I HAKI Subdit Indagsi, Kompol Dodon Priyambodo, bahwa IK juga disangkakan melakukan pembajakan lagu dalam usahanya. Ia menjelaskan, koleksi lagu yang ada pada rumah karaoke Rasa Sayang selama ini digandakan. Yakni, menggandakan karya ciptakan menggunakan server, lalu disebarkan ke ruang-ruang karaoke.
“Sehingga bisa diakses publik, dan dipergunakan para pengusaha ini untuk komersial untuk mencari keuntungan,” ucapnya.
IK diduga melanggar Pasal 117 Ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Di tempat terpisah, Kapolda Jatim dengan stakeholder hak cipta dan pengusaha karaoke wilayah Jawa Timur yang diwakili oleh Dirkrimsus Polda Jatim menggelar ramah tamah di gedung Mahameru Mapolda Jatim. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News