BPKA Kota Pasuruan Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

BPKA Kota Pasuruan Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Para pejabat penatausahaan pengguna barang pada OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan saat mengikuti kegiatan rekonsiliasi.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi pengelolaan Barang Milik Daerah selama 3 hari, Rabu-Jum’at (23-25/10/19) bertempat di Hotel Pelangi Kota Malang.

Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebab, rekonsiliasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan sarana yang penting dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan serta mempunyai kepastian hukum dan kepastian nilai.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Drs. H. Bahrul Ulum, MM. Hadir Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD terkait, dan peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, sekda berpesan kepada Kepala OPD selaku pengguna barang, agar memperhatikan tata kelola barang, antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

"Kepala OPD harus menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah. Kepala daerah juga harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya dan menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang," tuturnya.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan Drs. Mochamad Amien, MM mengatakan, diadakan rekonsiliasi ini untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan aset.

"Sehingga dapat disusun neraca awal tahun anggaran 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pasuruan," katanya. (ard/par/rev)

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO