Kuasa Hukum dan Kejari Sama-sama Tahu Keberadaan Sekda Gresik, Ini Alasan Belum Dihadirkan

Kuasa Hukum dan Kejari Sama-sama Tahu Keberadaan Sekda Gresik, Ini Alasan Belum Dihadirkan Hariyadi, S.H., Kuasa Hukum Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H, kuasa hukum tersangka , Andhy Hendro Wijaya angkat bicara soal keberadaan kliennya. Ia mengaku mengetahui keberadaan kliennya yang sekarang tengah menjalani upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus potongan dana insentif pajak daerah di .

Hal ini diungkapkan Hariyadi usai menjadi kuasa hukum sekda dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (1/11). "Kenapa harus saya tutup-tutupi? Sebagai kuasa saya ketemu dengan beliaunya (sekda) saat penandatanganan kuasa," ungkap Hariyadi saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Hariyadi menegaskan, bahwa waktu penandatanganan pemberian kuasa, pihaknya bertemu dengan Sekda Andhy Hendro Wijaya. "Iya saya ketemu," tegasnya.

Hariyadi mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir dari dua panggilan penyidik Kejari Gresik sebagai tersangka. "Ada dua alasan, pertama, Sekda minta pemanggilan ditunda karena masih mencari kuasa hukum. Dan, kedua, tidak hadir karena ada permohonan dari istrinya untuk dijadwal ulang pemanggilan sambil menunggu proses praperadilan selesai. Info itu semua saya dapatkan dari istrinya," terang Hariyadi.

Ketidakhadiran Sekda pada sidang perdana ini juga sempat dipertanyakan Hakim Rina Indrajanti, S.H. sesaat ketika sidang akan dibuka. "Apakah prinsipal (pemohon Sekda) dalam perkara ini akan dihadirkan?," tanya Rina usai membuka sidang praperadilan kepada kuasa hukum.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Pertanyaan itu pun dijawab Hariyadi, "Untuk saat ini tidak kami hadirkan yang mulia."

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo juga mengaku mengetahui keberadaan Sekda Andhy Hendro Wijaya. Ketika ditanya alasan Sekda tak dihadirkan paksa untuk memenuhi panggilan penyidik, Bayu menyatakan ada sejumlah pertimbangan.

"Di antaranya, bahwa Sekda adalah pejabat publik. Kami tak ingin menimbulkan kegaduhan kalau Sekda dihadirkan paksa. Kami mengetahui keberadaan Sekda. Kami beri kesempatan untuk menghadiri panggilan kami," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Bayu mengaku, penyidik Kejari Gresik telah melayangkan panggilan kedua terhadap Sekda pada Kamis (31/10) kemarin, untuk hadir sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tak hadir.

Untuk itu, ia telah melayangkan panggilan ketiga pada Senin (4/11) besok. "Kalau tetap tak hadir, untuk penetapan sekda sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau status lain, kami masih menunggu arahan (petunjuk) pimpinan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO