Dewan Kaji Adanya Penyimpangan Bestek Proyek U Gutter

Dewan Kaji Adanya Penyimpangan Bestek Proyek U Gutter Penggunaan tanah bekas kerukan pada proyek U Gutter menimbulkan pro kontra. Penggunaan material itu dianggap menyalahi bestek. (foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Indikasi adanya penyimpangan pada proyek rehabilitasi saluran air Lingkungan Kelurahan Balongsari di jalan Empunala Kota Mojokerto senilai Rp 2,6 miliar kini tengah dalam kajian DPRD setempat. Komisi II menyatakan sedang melakukan ekspos internal soal dugaan penyalahgunaan bestek.

"Ini masih dalam kajian kami. Tapi soal adanya pengaduan masyarakat (dumas) itu sudah kita terima dan sedang kita bahas," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Rizki Fauzi, sesaat sebelum rapat Bappem Perda, Senin (4/11) tadi siang.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Menurut ia, pihaknya akan segera menggelar sidak pasca perumusan laporan ini. "Kita akan sidak. Tak hanya sidak, tapi kita akan memanggil kontraktor itu. Saya sudah dengar track record-nya, " tandasnya.

Di lain sisi, Ketua Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapeknas) Kota Mojokerto Urip Supangkat membantah dugaan adanya penyelewengan dalam proyek U Gutter di jalan Mojopahit. "Kita bekerja sesuai item saja. Tidak ada penyalahgunaan bestek yang dilakukan anak buah saya," ujarnya ketika melakukan klarifikasi melalui telepon.

Urip menyilakan wartawan untuk melakukan kroscek ke DPUPR. "Bisa dikroscek ke PU, silakan ditanya ke Endah (Kabid Bina Marga) atau Suparman, apakah ada item menggunakan sirtu di situ. Tidak ada item yang menyebutkan bahwa U Gutter tersebut harus menggunakan sirtu, sehingga tidak ada kesalahan kalau menggunakan tanah bekas kerukan," sebutnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi saluran air bernilai miliaran rupiah di Kota Mojokerto dibidik Dewan. Pekerjaan proyek rehabilitasi saluran air dan trotoar jalan Mojopahit yang dikerjakan oleh CV Dwi Mulya Jaya senilai Rp 3.1 miliar dan rehabilitasi saluran Lingkungan Kelurahan Balongsari di jalan Empunala senilai Rp 2.6 miliar yang dikerjakan CV Jaya Mulya diduga tak sesuai dengan spesifikasi.

Komisi II DPRD Kota Mojokerto dipastikan segera menggelar sidak ke kedua lokasi tersebut. Cek dan ricek tentang adanya penggunaan material bongkaran sebagai pengganti tanah uruk sedianya digelar Jumat (1/11). Namun lantaran adanya giat partai yang dilakukan Ketua Komisi II, maka inspeksi mendadak ditangguhkan.

"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat jika pengurukan U Gutter tersebut tidak menggunakan sirtu, melainkan tanah sisa pengerukan. Jika benar, tentu itu jelas tidak benar karena menyalahi spek," ujar Wahyu Nur Hidajat, Wakil Ketua Komisi II.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Menurutnya, penggunaan material sisa pengerukan akan menyebabkan tanah di sekitarnya amblas sewaktu dipadatkan. "Tanah dimungkinkan akan mengalami amblas seperti yang sudah-sudah. Karena tanah kerukan kan berupa bongkahan-bongkahan material, sehingga akan amblas meski dikasih sirtu," imbuhnya.

Tak hanya menyoal penggunaan sisa tanah kerukan. Komisi II menyoroti penempatan material saluran air di pinggir jalan. "Mestinya tidak ditaruh di pinggir jalan, apalagi dalam jumlah yang besar. Itu akan menganggu aktivitas lalu lintas dan perekonomian di daerah tersebut. Sekarang banyak toko-toko dan usaha warga yang tutup selama berlangsungnya proyek tersebut," sesalnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO