GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya mencapai babak final dengan agenda putusan, Senin (11/11) besok.
Hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H. akan membacakan putusan setelah memimpin jalannya sidang selama 6 hari kalender kerja, sejak sidang perdana dimulai Jumat (1/11). "Sidang putusan praperadilan pemohon dibacakan Senin (11/11)," ujar Rina Indrajanti saat memimpin sidang, Jumat (8/11) lalu.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Dalam sidang Jumat (8/11) kemarin, agendanya adalah penyampaian kesimpulan. Namun, baik pemohon (kuasa Sekda) dan termohon (Jaksa) kompak tak membacakan kesimpulan. Keduanya hanya menyerahkan kepada Hakim.
Sementara Hariyadi, S.H., Kuasa Hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan pihaknya tak mau berandai-andai apa yang akan diputuskan Hakim Tunggal Rina Indrajanti terhadap praperadilan yang diajukan kliennya sebagai upaya hukum atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) oleh Kejari Gresik.
Namun, Hariyadi berharap hakim mengambil keputusan bijak atas praperadilan yang diajukan kliennya. "Saya berharap hakim yang mulia memberikan keputusan bijak," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News