KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Kota Batu meringkus seorang remaja berinisial YR (18), asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang karena menyetubuhi anak di bawah umur beninisial KI (16), yang juga berasal dari daerah yang sama.
Berdasarkan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K., M.I.K, kronologi kejadian berawal ketika pelaku YR dan korban KI berkenalan melalui media sosial facebook (FB) sekitar bulan September 2019. Kemudian keduanya saling bertukar nomor HP dan chattingan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Kemudian, pelaku YR mengajak ketemuan korban KI pada Rabu (23/11) sekira pukul 17.00 WIB. Korban dijemput oleh pelaku YR di rumahnya di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Setelah itu, pelaku YR mengajak korban KI pergi jalan-jalan dan makan Ayam Geprek di daerah Malang Kota. Kemudian YR memiliki niat untuk mengajak korban ke Villa di daerah Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sesampainya di Villa, pelaku YR mengajak korban KI masuk ke dalam kamar, kemudian mengunci pintu dan selanjutnya pelaku YR merayu dan mengajak korban KI untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dalam semalam," kata Harvi sapaan akrabnya, di sela-sela Konferensi Pers di hadapan para awak media, Senin (11/11) siang.
Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim ini menjelaskan, keesokan harinya, pelaku YR mengantar korban KI pulang ke rumah kakeknya yang terletak di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Korban bercerita kepada orang tuanya pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu pada tanggal 29 Oktober 2019. Pada tanggal 30 Oktober 2019, anggota Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku YR di rumah kakaknya yang berlokasi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang," terangnya didampingi Kasatreskrim AKP Hendro Triwahyono, S.H.
"Dia (Pelaku) tetangga desa (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu kami sudah menangkap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 buah kaos warna merah dengan motif garis-garis, celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam wanita warna cream, 1 buah bra warna putih.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Dari pelaku, 1 buah jaket warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150cc warna hitam Nopol N 3520 IS, beserta kunci motor dan HP tersangka.
Hasil pengembangan sementara, antara pelaku dengan korban baru berkenalan beberapa hari. Hingga Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (thu/rev)
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News