PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (12/11/2019). Mereka menuntut keadilan atas ditetapkannya Kadarusman sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu. Menurut mereka, Kadarusman justru merupakan korban pengeroyokan.
Massa yang datang didampingi kuasa hukum Kadarusman menuntut agar Polres Pamekasan membebaskan Kadarusman.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Kuasa Hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto mengatakan, kedatangan pihaknya bersama ratusan masyarakat itu untuk menyampaikan laporan terkait kejanggalan dalam penetapan tersangka Kadarusman oleh penyidik Polsek Tlanakan, kepada pihak Propam Polres Pamekasan.
"Kenapa kami melaporkan hari ini? Karena kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya tidak benar yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan terkait kasus pengeroyokan ini," katanya kepada sejumlah media, Selasa (12/11 /19).
Marsuto merujuk pada Pasal 49 KUHP, bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena sebagai korban.
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
"Bagi kami, penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu telah menyalahi prosedur, khususnya Perkap Nomor 14 tahun 2012, Juncto Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Apalagi saat melakukan proses itu, Penyidik Polsek Tlanakan tidak memegang surat perintah. "Kasus ini sudah kami Praperadilkan, tapi seolah-olah surat perintah itu dibuatkan, tapi sebenarnya tidak ada," ungkapnya.
Kejanggalan lain atas penentuan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan, yakni tidak sinkronnya hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan dengan BAP yang dikeluarkan oleh pihak Penyidik Polsek Tlanakan.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
"Penentuan tersangka kepada Kadarusman klien kami itu tanggal 17 Oktober 2019, sementara Visum yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan kepada saudara Anang yang mengaku sebagai korban itu tanggal 19 Oktober 2019," ujarnya.
"Seharusnya jika merujuk pada Pasal 351, bahwa satu-satunya alat bukti yang dijadikan dasar itu adalah visum. Visum itu dilakukan tanggal 19 Oktober 2019, dan klien kami dijadikan tersangka tanggal 17 Oktober 2019, ini kan sudah sangat melanggar aturan," sambung dia.
Tidak hanya itu, lanjutnya, hasil visum tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan menerangkan ada luka robek di bagian kepala sebelah kanan yang dialami oleh Anang.
Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Namun di BAP yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Tlanakan, disebutkan bahwa Kadarusman menghampiri (Anang) dan langsung memukul serta menonjok, sehingga Anang mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
"Nah, artinya antara BAP dengan Visum ini tidak sinkron. Sehingga menurut saya sangat nyata rekayasa yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan," bebernya.
Terkait hal ini, Marsuto Alfianto meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk memecat semua penyidik yang ada di Polsek Tlanakan. "Polisi itu harus memberikan tindakan keras. Selain dipecat sebagai penyidik, mereka (penyidik Polsek Tlanakan, Red) harus dipecat dari Polisi RI," pintanya. (yen/rev)
Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News