Imbas Penetapan Tersangka Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Branta Pesisir Datangi Polres Pamekasan

Imbas Penetapan Tersangka Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Branta Pesisir Datangi Polres Pamekasan Ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, saat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menyampaikan protes.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (12/11/2019). Mereka menuntut keadilan atas ditetapkannya Kadarusman sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu. Menurut mereka, Kadarusman justru merupakan korban pengeroyokan.

Massa yang datang didampingi kuasa hukum Kadarusman menuntut agar membebaskan Kadarusman.

Kuasa Hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto mengatakan, kedatangan pihaknya bersama ratusan masyarakat itu untuk menyampaikan laporan terkait kejanggalan dalam penetapan tersangka Kadarusman oleh penyidik Polsek Tlanakan, kepada pihak Propam

"Kenapa kami melaporkan hari ini? Karena kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya tidak benar yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan terkait kasus pengeroyokan ini," katanya kepada sejumlah media, Selasa (12/11 /19).

Marsuto merujuk pada Pasal 49 KUHP, bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena sebagai korban.

"Bagi kami, penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu telah menyalahi prosedur, khususnya Perkap Nomor 14 tahun 2012, Juncto Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Apalagi saat melakukan proses itu, Penyidik Polsek Tlanakan tidak memegang surat perintah. "Kasus ini sudah kami Praperadilkan, tapi seolah-olah surat perintah itu dibuatkan, tapi sebenarnya tidak ada," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO