KPU Pacitan Tegaskan Pilkada Masih Dilaksanakan Secara Langsung

KPU Pacitan Tegaskan Pilkada Masih Dilaksanakan Secara Langsung Kasubag Tata Pemerintah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Hendri Mujianto. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Sulis Setyorini menegaskan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah tetap akan dilaksanakan secara langsung. Pihaknya mengacu kepastian hukum terhadap UU 10/16 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara langsung.

Hal ini disampaikan Sulis menyikapi wacana beberapa pihak yang menyuarakan adanya perubahan sistem pemilu ke parlemen.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

"Kita masih memedomani UU 10/16 sebagai pijakan hukum tetap dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang. Selain itu, juga UU 7/17 tentang Pemilu. Sepanjang belum ada perubahan, dua aturan itu yang menjadi pijakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2020," terangnya, Rabu (13/11).

Komisioner KPU dua periode ini juga menegaskan, kalau sampai detik ini belum ada kepastian hukum soal pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, baik pileg, pilpres, serta pemilihan kepala daerah.

"Serentak dimaksud apakah bersamaan waktu, hari tanggal dan tahunnya ataukah jenis pemilihannya. Sejauh ini memang belum ada kepastian. Kita masih menunggu kepastian hukum dari aturan yang akan ditetapkan nantinya," tegasnya. 

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

Kasubag Tata Pemerintah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Hendri Mujianto juga mengakui ada wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi lewat parlemen.

Selain wacana perubahan sistem pemilu, Hendri juga menyinggung adanya wacana perubahan pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 nanti. Menurutnya, belum tentu pemilu kepala daerah akan dilaksanakan bersamaan dengan pileg maupun pilpres. Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah terpilih dalam pemilu 2020 nanti masih tetap utuh 5 tahun.

"Kalau wacana ini benar terjadi, saya berharap sistem pemilihan legislatif juga bisa dirubah. Dari proporsional terbuka dirubah menjadi proporsional tertutup. Sebab pengkaderan partai akan bisa berjalan dengan sistem proporsional tertutup tersebut. Tentu calon anggota dewan terpilih akan benar-benar representatif parpol. Sebab, mereka lah juga yang akan menentukan siapa pejabat eksekutif yang dikehendaki, kalau seandainya sistem pilkada benar akan dirubah," bebernya. (yun/dur)

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO