KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi atas Rancangan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (14/11).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu mewakili Wali Kota Kediri, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, perwakilan BUMD, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020. Penyampaian pandangan disampaikan oleh enam fraksi dan dua fraksi gabungan.
Ada sejumlah bahasan yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut. Mulai penanganan dan pemanfaatan Pasar Setono Betek untuk peningkatan PAD, pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C, pembangunan gorong-gorong atau trotoar, dan sebagainya.
Usai mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi, Budwi Sunu membacakan jawaban Wali Kota Kediri atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu
Terkait dengan Pasar Setono Betek, Budwi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri melalui PD Pasar telah melakukan upaya persuasif melalui koordinasi dengan pedagang dan paguyuban.
"Serta adanya upaya administratif dengan memberi surat peringatan agar pedagang yang sampai saat ini tidak menggunakan tempat usaha untuk segera membuka kiosnya untuk berdagang agar blok A bisa ramai," katanya.
Selanjutnya, untuk pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C, Budwi menjelaskan, untuk memaksimalkan bangunan eks RSUD Gambiran pada tahun 2018 Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Sucofindo menyusun kajian pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran.
Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut
"Rekomendasi atau kesimpulan kajian tersebut adalah bahwa pemanfaatan terbaik untuk aset tersebut adalah sebagai rumah sakit. Adapun saran dari kajian tersebut adalah rumah sakit tipe C atau D karena rumah sakit ini dibutuhkan oleh masyarakat Kota Kediri," jelasnya.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Kediri membentuk Tim Pengkaji Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut untuk pendirian rumah sakit tipe C yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/671/419.033/2019.
Adapun kesimpulan dari kajian ini adalah RSUD Gambiran Lama dimanfaatkan menjadi rumah sakit tipe C yang dikelola Pemerintah Kota Kediri. Sebagai tindak lanjut dari dua kajian tersebut maka diterbitkan surat Wali Kota Kediri nomor 590/1054/419.201/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang persetujuan penggunaan aset RSUD Gambiran Lama untuk rumah sakit tipe C.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Fren
"Pada perubahan APBD 2019 Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana rumah sakit," terangnya.
Sedangkan pembangunan gorong-gorong atau trotoar, Budwi Sunu mengungkapkan, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR berupaya menata serta memperbaiki saluran dan trotoar sesuai dengan prioritas jaringan saluran drainase yang terintegrasi.
"Dengan memperhatikan masterplan drainase dan hasil musrenbang serta mengakomodasi fasilitas dan akses untuk penyandang disabilitas," pungkasnya. (rif/ian)
Baca Juga: Kabar Prodamas Dihentikan Terjawab, Pj Wali Kota Kediri Tetap Lanjutkan Program
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News