KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama tim gabungan terdiri dari Kodim 0833, Polres Malang Kota, POM-AD, dan Satpol PP, melaksanakan giat penertiban parkir, Kamis (14/11). Petugas juga mengusir kendaraan dari zona area bebas parkir.
Plt. Kabid Parkir Dishub Kota Malang Musthaqim Jaya menjelaskan, bahwa giat ini digelar di empat lokasi. Yakni di kawasan depan Stasiun Kota Baru, kawasan patung singa seberang jalan Stasiun Kota Baru, kawasan Malang City Point di Jalan Dieng, dan di lingkungan Taman Slamet.
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
“Penertiban kendaraan parkir di titik-titik tersebut bertujuan memperlancar arus kendaraan, dan menghindari kemacetan berkepanjangan. Penertiban ini bagian dari operasi penertiban rutinitas Dishub bidang perparkiran,” katanya.
Selain mengusir kendaraan yang parkir di area terlarang, petugas juga melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang ditinggal pemiliknya. “Kendati gak secara penuh penggembosannya, sekadar mengurangi angina aja,” kata pria yang juga menjabat Kabid Daltib ini.
Tahun depan, Dishub bakal memberlakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna kendaraan yang parkir sembarangan bekerja sama dengan Satlantas Polres Malang Kota. “Kita akan menyiapkan alat gembok sebanyak 200 biji dan mobil derek. Pengadaan kelengkapan alat penindakan itu dianggarkan lewat APBD 2020,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Meski Isu Miring Menerpa, Tak Menyurutkan Dukungan Warga ke Abah Anton di Pilwalkot Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News