TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, H Fathul Huda bersama Kepala Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional meluncurkan Sidig Jariku (Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum) di Pendopo Tuban, Kamis (14/11/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, Sidig Jariku merupakan inovasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban yang mudah dijangkau masyarakat. Hadirnya Sidig Jariku akan membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen peraturan perundang-undangan dan informasi hukum secara mudah, tepat dan cepat.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Saya harap dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tuban merupakan salah satu pilar penunjang pembangunan hukum. Selain itu, sebagai sarana layanan informasi hukum kepada publik dapat diakses dengan mudah.
Keberadaan JDIH menunjang upaya Pemkab Tuban dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan lebih transparan, bersih, efektif, demokratis serta terpercaya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Inovasi ini harus dikembangkan dan diimbangi dengan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Dengan demikian, dapat terlaksana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusdok dan JIH Badan Pembinaan HUkum Nasional Kemenkumham RI, Drs. Yasmon M.L.S., capaian sebagai Pengelola JDIH Terbaik tingkat Nasional selama 2 tahun berturut-turut merupakan rekor baru di Kementerian Hukum dan HAM RI. Capaian ini menjadikan Kabupaten Tuban sebagai percontohan bagi wilayah di seluruh Indonesia.
“Bahkan Sekretariat DPR Pusat yang direncanakan akan mengunjungi kabupaten Tuban untuk belajar pengelolaan JDIH,” jelasnya. (wan/ian)
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News