Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto

“Harusnya lipatan kertas suara tidak langsung menunjukkan salah satu calon. Sepertinya ada upaya untuk membuat surat suara tidak sah,” jelas Rifai sebelumnya.

Warga mengaku menemukan sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah tersebut karena terdapat coblosan yang tembus. Satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang lain, ada di luar gambar dan tidak mengenai kandidat lain. Coblosan tersebut dinilai tidak sah.

Salah satu pendukung calon nomor 2, Wakisan mengatakan, seharusnya, coblosan yang tembus diakomodir dan masuk dalam kategori surat suara sah. Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.

“Ada nepotisme di sini, di sini (perangkat Desa Gayaman, red) keluarga semua. Kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang, ada total 946 suara tidak sah. Dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen nomor 2,” ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: