GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejari Gresik di Kantor Kejari setempat, Jalan Permata, Kebomas, Senin (18/11). Kepastian ini disampaikan Hariyadi, S.H. selaku kuasa hukum Sekda.
Ia menyampaikan, kedatangan kliennya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak pada Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
"Ya, hari ini (Senin, Red) saya mendampingi Pak Sekda menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik," ujar Hariyadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (18/11) sore.
Menurut Hariyadi, kliennya menjalani pemeriksaan mulai sekira pukul 09.00 WIB hingga berakhir pukul 16.00 WIB. "Klien saya diperiksa sekira 7 jam," papar mantan Anggota FKB DPRD Gresik ini.
Hariyadi mengungkapkan, bahwa kliennya diperiksa 1 jaksa penyidik didampingi empat jaksa. Materi pemeriksaannya sama dengan materi pemeriksaan saat kliennya menjadi saksi.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
"90 persen materi yang ditanyakan jaksa kepada klien saya sama saat klien saya dimintai keterangan menjadi saksi tersangka mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar," ungkapnya.
Hariyadi menyatakan, kedatangan kliennya ini sesuai dengan janjinya kepada penyidik Kejari usai praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dikatakan Hariyadi, kedatangan kliennya ini sebagai bentuk kepatuhan pejabat publik terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Hariyadi menambahkan, usai menjalani pemeriksaan dirinya bersama kliennya meninggalkan Kantor Kejari Gresik. "Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (25/11) depan, karena pemeriksaan hari ini belum selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Sementara Humas Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo membenarkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik didampingi kuasa hukumnya Hariyadi, S.H. "Hari ini (Senin,Red), tersangka Sekda Gresik datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Bayu kepada wartawan, Senin (18/11). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News