BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sampai saat ini, Kamis (21/11), belum dapat melimpahkan berkas tersangka atas nama Mulyanto Dahlan (MD) dan Syamsul Arifin (SA).
Sejak ditetapkan tersangka oleh lembaga adhyaksa pada 2 Agustus 2019 lalu, berkas keduanya belum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena belum P21.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Namun, Kasi Intel Putu Arya Wibisana memastikan bahwa berkas perkara MD dan SA sudah bisa diserahkan ke Penuntut Umum (PU) minggu depan. "Terkait berkasnya sudah lengkap semuanya, hanya tinggal perapian berkas saja, dan penggandaan fotokopi saja serta dipercantik," katanya di kantornya, Kamis (21/11).
Diakuinya saat ini masa penahanan penyidikan sudah memasuki terakhir. "Namun masih ada tahap penahan kedua di Penuntut Umum selam 20 hari, jadi totalnya masih ada waktu 28 hari lagi. Yang jelas, tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum akan dilaksanakan atau diserahkan minggu depan, sehingga dari penyerahan tersebut masih ada 20 hari lagi penahan," ujarnya
Kata Putu, jika memang kedua berkas tersangka tidak bisa dilakukan penyerahan, maka harus dibebaskan dari tahanan. Hal ini diatur di KUHP pasal 29 terkait kewenangan oleh Penuntut Umum.
Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 22 Oktober 2024: Naga Nikmati Kemudahan, Kuda Lebih Bermakna
"Namun jangan khawatir, minggu depan sudah diserahkan ke PU dari penyidikan. Tunggu saja, nanti di sini (Kejari, red) MD dan SA beserta BB akan diserahkan ke PU," ucapnya meyakinkan.
Dalam kesempatan itu, Putu juga mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 220 saksi yang dipanggil dalam kasus kambing etawa ini. Sementara uang pengembalian yang dititipkan dari 100 kades lebih mencapai Rp 603 juta. Nominal pengembalian dari kades bervariasi, mulai dari 2 juta sampai 13 juta. Oleh kejaksaan, uang Rp 603 juta disimpan di Bank Mandiri. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News